Selasa, 16 Agustus 2011

Anggaran Publik, Untuk Siapa…?


Menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah, anggaran didefinisikan sebagai perencanaan yang sistematis mengenai pendanaan suatu kegiatan dalam periode tertentu untuk waktu yang akan datang dan sebagai kebijakan umum untuk mengalokasikan sumber daya dengan tujuan mencapai hasil akhir yang diinginkan (Freidrich Naumann Stiftung, 2003).

MASYARAKAT SIPIL DAN DEMOKRATISASI LOKAL


Pasca reformasi ekspresi masyarakat sipil (civil society) dalam ranah demokrasi kembali hidup. Faultier (2001) dikutip Dzuriyatun Toyibah menjelaskan bahwa sejak reformasi 1998 tengah terjadi peningkatan fungsi masyarakat sipil. Fenomena peningkatan fungsi masyarakat sipil di tingkat lokal berkembang seiring waktu, yang kembali mewarnai alur demokrasi di Indonesia.

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN ANGGARAN PUBLIK



Penerapan tata pemerintahan yang baik (good governance) memang harus memposisikan warga negara sebagai aktor yang aktif dalam semua proses politik kepemerintahan, termasuk pembuatan kebijakan publik. Untuk itu, partisipasi politik warga harus diberi ruang yang luas, bukan hanya terbatas pada saat pemilu (partisipasi lima tahunan), akan tetapi juga dalam setiap perumusan, implementasi dan pertanggungjawaban kebijakan publik (partisipasi politik sehari-hari). Tentu saja prasyarat utamanya adalah tersedianya mekanisme dalam struktur formal kepemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.