Selasa, 24 Januari 2012

KEMANDIRIAN EKONOMI Dan PEMBERDAYAAN KOPERASI


Pada era otonomisasi saat ini, konsep pengembangan ekonomi kerakyatan harus diterjemahkan dalam bentuk program operasional berbasiskan ekonomi domestik pada tingkat kabupaten dan kota dengan tingkat kemandirian yang tinggi.  Namun demikian perlu ditegaskan bahwa pengembangan ekonomi kerakyatan pada era otonomisasi saat ini tidak harus ditejemahkan dalam perspektif territorial. Tapi sebaiknya dikembangkan dalam perspektif ‘regionalisasi’ di mana di dalamnya terintegrasi kesatuan potensi, keunggulan, peluang, dan karakter sosial budaya.

PENGUATAN TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI DALAM PROSES PENGANGGARAN DAERAH


Sejumlah permasalahan yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, seolah mempertanyakan kembali akan peran dan keberadaan pemerintah di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Cita-cita yang diharapkan bisa membentuk dan memperlengkapi masyarakat dengan kemampuan dan kapasitas yang lebih baik belum menunjukkan hasil yang nyata. Penguatan peran dan fungsi masyarakat dalam pembangunan masih dipertanyakan. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah program-program pemerintah yang seyogianya diharapkan berhasil malah menunjukkan hasil yang sebaliknya. Salah satu contoh program tersebut adalah program BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang malahan mengakibatkan bertambahnya jumlah orang miskin dan pada akhirnya pemerintah sendiri mulai memikirkan ulang kelanjutan program tersebut dan bahkan berencana menggantinya dengan program lain. Mungkin dari hal tersebut bisa dimunculkan suatu pertanyaan “apakah cukup hanya menempatkan masyarakat sebagai penikmat atas apa yang dilakukan pemerintah tanpa melibatkan mereka sebagai penentu kebutuhan mereka sendiri?”. Dalam hal ini, pemantapan peran dan fungsi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat perlu dilakukan dalam kaitannya dengan pelaksanaan konsep good governance. Pemantapan peran dan fungsi tersebut tidak cukup hanya dengan menjabarkannnya ke dalam bentuk konsep atau aturan normatif (regulasi) saja, sebab konsep dan regulasi tersebut hanya merupakan acuan dasar untuk mulai menerjemahkannya ke dalam bentuk yang nyata dan aplikatif, baik itu program-program kerja pemerintah, proyek pengentasan kemiskinan ataupun regulasi/deregulasi wewenang yang lain.